MANOKWARI, papuaku.com – Rangkaian tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, mulai 28 November 2023 sudah memasuki masa kampanye hingga 10 Februari 2024.
Plt. Sekda Papua Barat, Dr. Yacob S. Fonataba MSi mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas.
“Mendagri telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN di tahun politik (Pemilu) untuk tidak berpihak pada siapapun dan tidak menggunakan atribut apapun dalam pelaksanaan pemilu,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).
Ia menyebutkan bahwa sebagai ASN harus ikut menjaga ketertiban dan bekerja dengan baik sehingga profesional dalam mendukung pelaksanaan pemilu.
“Fasilitas negara tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak di luar pemerintahan,” tekannya.
Menurutnya, sebagai ASN juga sebaiknya menghindari kehadiran dalam pemaparan visi misi kandidat atau calon sehingga tidak terjadi miss persepsi di kalangan masyarakat.
“Hadir dalam mendengar visi misi itu diperbolehkan, tapi saya menyarankan agar menghindari sehingga tidak ada pandangan publik yang kurang sehat,” katanya.
“Jangan ada miss persepsi sehingga timbullah asumsi masyarakat bahwa ada ASN yang terlibat dalam kampanye,” sambungnya.
Sebaiknya, kata Fonataba figur-figur calon mengirimkan visi misi ke pemerintah sehingga dapat mengakomodir program-program yang bisa diprioritaskan.
“Ketika calon yang bersangkutan terpilih sebagai wakil pemerintah, secara dokumen telah siap,” kata Fonataba.
“Hal itu juga untuk menghindari agar tidak terjadi miss persepsi ketika ada ASN yang hadir dalam mendengar visi misi,” katanya lagi.
“Jika ada ASN yang aktif dalam kampanye akan dikenai sanksi sesuai aturan pemerintahan,” tegasnya. (gos/red)