PAPUAKU.COM, – Secara mengejutkan Shopee Indonesia mengumumkan pihaknya telah menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau crossborder. Penghentian penjualan produk tersebut dilakukan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB.
“Dapat kami sampaikan bahwa Shopee Indonesia mulai Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 22.00 WIB secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri [cross border],” tulis Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo dalam keterangan resminya, seperti dikutip Jumat (6/10/2023).
Langkah ini, katanya, merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
Saat ini, transaksi crossborder di Shopee tercatat kurang dari 1 persen. Selain itu, mekanisme crossborder yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
“Dapat kami sampaikan juga bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk crossborder yang bersaing dengan produk UMKM, sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” katanya.
Selama ini, lanjut dia, crossborder yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung. Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.
“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual crossborder di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” kata Radit.
Shopee, katanya, akan terus berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal, tidak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri. Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia.(*)