MANOKWARI, papuaku.com – Dinas Pendidikan Papua Barat segera menyerahkan dokumen dan guru ke kabupaten kota. Penyerahan tersebut rencananya pada Rabu 15 Februari 2023 mendatang.
Penyerahan dokumen dan guru berdasarkan undang-undang Otsus nomor 2 tahun 2021 tentang peralihan kewenangan SMA dan SMK dari provinsi ke kabupaten kota.
Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, Senin (13/2/2023) mengatakan penyerahan dokumen dan guru di Sorong, Papua Barat Daya.
“Penyerahan ini agar tidak ada keterlambatan hak-hak guru,” ujarnya.
Ia menuturkan Pj Sekda Papua Barat Dance Sangkek akan mewakili Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw MSi untuk menyerahkan dokumen dan guru ke kabupaten kota.
Khusus di Papua Barat, kata Barnabas nantinya hanya perwakilan yang menerima secara simbolis di Sorong.
“SK dan SKPP sudah jadi dan sudah kita selesaikan,” kata Barnabas.
Ia menyebutkan guru yang beralih dari provinsi ke kabupaten kota sebanyak 1.774 guru SMA dan SMK.
“Sisanya sekitar 150 guru akan kita serahkan pada tahap II,” sebutnya.
Barnabas mengakui bahwa ada keterlambatan penyerahan dokumen personel tersebut karena SK pemutasian dari pusat tidak dikirim semua secara langsung.
“SKnya dicicil. Kadang 10, kadang 15 makanya butuh waktu untuk menyelesaikannya,” ucap Kadis Pendidikan.
Penyerahan dokumen personil paling banyak di Manokwari untuk Papua Barat sedangkan untuk Papua Barat Daya itu Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. (GOS/RED)