MANOKWARI, papuaku.com – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Papua Barat, Sepnat Basna SE MSi mengatakan sejak Januari 2023 sudah tidak lagi melayani perizinan di wilayah Papua Barat Daya (PBD).
“Sejak awal tahun kita sudah tidak layani izin sebab kelembagaan di Papua Barat Daya sudah ada,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus dalam penerbitan izin dari wilayah Papua Barat Daya yang sudah masuk di tahun 2022.
“Kita sedang selesaikan perizinan yang sejak 2022 sudah masuk. Namun 2023 sudah tidak kita terima lagi,” jelasnya.
Sepnat menuturkan untuk proses perizinan di Papua Barat Daya langsung kita serahkan sepenuhnya di sana. Papua Barat sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk menerbitkan izin.
“Masih ada izin yang kita selesaikan seperti di Raja Ampat, Sorong Selatan, Maybrat yang masuk di 2022 namun belum sempat melakukan pengecekan di lapangan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan arsip perizinan di wilayah Papua Barat Daya yang ada di Papua Barat segera kita serahkan sebagai bentuk administrasi perizinan di Papua Barat Daya.
“Kita usahakan penyerahan setelah rapat koordinasi antara Papua Barat dengan Papua Barat Daya,” ungkapnya. (RED)