MANOKWARI, papuaku.com – Setelah mengantongi hasil dari audit BPK RI Perwakilan Papua Barat, selangkah lagi Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Manokwari menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama, STK, SIK, SH, MH melalui Kanit Tipidkor Ipda Hardianto M, S.H mengatakan berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Papua Barat kerugian negara sebesar Rp 533.987.004,43.
“Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana desa lebih dari satu orang, siapa orangnya dan perannya apa tunggu hasilnya,” ujarnya di Manokwari, Senin (25/7/2022).
Ia menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan kasus dugaan korupsi dana desa.
“Kami Tipidkor Polres Manokwari tidak akan main-main, dan akan bertindak tegas,” jelasnya.
Pihaknya akan mengusut penyalahgunaan pengelolaan dana desa yang tersebar di sekitar 164 kampung.
Ia mengimbau kepada seluruh penyelenggara kampung agar lebih ketat dalam mengawasi setiap tahapan pengelolaan dana desa.
“Itu untuk kesejahteraan masyarakat, jadi jangan berani coba-coba. Kami terus mencari tahu apabila praktek tersebut terus terjadi,” tutupnya. (RED)