MANOKWARI, papuaku.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) meminta usulan nama calon Penjabat Gubernur.
Petikan surat usulan nama calon Penjabat Gubernur tersebut bernomor 100.2.1.3/1774/SJ yang bersifat segera pada 27 Maret 2023.
Pada petikan surat tersebut, selain ditujukan kepada DPR Papua Barat ditujukan ke DPRD Banten, DPRD Gorontalo dan DPR Sulawesi Barat.
Surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tersebut berisikan Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw M.Si akan mengakhiri masa jabatannya pada 12 Mei 2023. Untuk itu, perlu mengisi kekosongan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, Ketua DPR Papua Barat diminta mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur dengan nama yang sama ataupun berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan Penjabat Gubernur.
Usulan tiga nama Penjabat Gubernur Papua Barat diusulkan paling lambat 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri. (GOS/RED)