MANOKWARI, papuaku.com – Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar komplotan produsen minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) di Manokwari.
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus Indra Napitupulu saat press release yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, Selasa (7/5/2024) mengatakan pengungkapan produsen (pembuatan) miras jenis Cap Tikus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat pada Januari lalu.
“Berdasarkan dari laporan masyarakat, tim opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yang siap edar. Kemudian Selama tiga bulan pengembangan, pelaku utama berhasil diamankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan lagi lokasi kedua pembuatan miras jenis Cap Tikus dan mengamankan beberapa barang bukti.
“Polisi menetapkan tersangka yakni HPS sebagai pemilik, TS sebagai karyawan, ZA sebagai kurir dan S sebagai bendahara,” jelasnya.
Tidak membutuhkan waktu yang lama, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan beberapa tersangka yakni ZA dan TS. Kemudian Polisi menetapkan HPS dan S sebagai DPO yang kemudian berhasil diamankan pada April dan Mei 2024.
Ia menuturkan barang bukti yang diamankan yakni Alat Pembuatan CT, Drum, tabung LPG, bahan baku pembuatan CT, enam galon CT serta ratusan botol ukuran 600 ml siap edar dan lainnya.
“Pelaku mengedarkan CT di wilayah Manokwari dengan kisaran harga Rp35 ribu per botolnya,” tutur Indra Napitupulu.
Ia menyebutkan bahwa tersangka HPS merupakan DPO Polresta Jayapura dengan kasus serupa terkait dengan pagan.
Akibat perbuatan para tersangka, dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono