26.7 C
Jayapura

Komplotan Produsen Miras Cap Tikus di Manokwari Diamankan Ditresnarkoba Polda Papua Barat

Published:

MANOKWARI, papuaku.com – Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil membongkar komplotan produsen minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) di Manokwari.

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus Indra Napitupulu saat press release yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, Selasa (7/5/2024) mengatakan pengungkapan produsen (pembuatan)  miras jenis Cap Tikus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat pada Januari lalu.

“Berdasarkan dari laporan masyarakat, tim opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yang siap edar. Kemudian Selama tiga bulan pengembangan, pelaku utama berhasil diamankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan lagi lokasi kedua pembuatan miras jenis Cap Tikus dan mengamankan beberapa barang bukti.

Baca Juga:  Bukan Hanya Dijatuhi hukuman 8 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Juga Divonis Bayar Uang Pengganti Rp19,69 M

“Polisi menetapkan tersangka yakni HPS sebagai pemilik, TS sebagai karyawan, ZA sebagai kurir dan S sebagai bendahara,” jelasnya.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil mengamankan beberapa tersangka yakni ZA dan TS. Kemudian Polisi menetapkan HPS dan S sebagai DPO yang kemudian berhasil diamankan pada April dan Mei 2024.

Ia menuturkan barang bukti yang diamankan yakni Alat Pembuatan CT, Drum, tabung LPG, bahan baku pembuatan CT, enam galon CT serta ratusan botol ukuran 600 ml siap edar dan lainnya.

“Pelaku mengedarkan CT di wilayah Manokwari dengan kisaran harga Rp35 ribu per botolnya,” tutur Indra Napitupulu.

Ia menyebutkan bahwa tersangka HPS merupakan DPO Polresta Jayapura dengan kasus serupa terkait dengan pagan.

Baca Juga:  3 Perwira Polresta Manokwari Masuk dalam Gerbong Mutasi

Akibat perbuatan para tersangka, dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (papuaku)

Pewarta : Bagus Wicaksono



Advertorial














Berita Untuk Anda

Rakornas Dukcapil di Lombok, dr. Ria M Come : Sukseskan Pilkada Serentak dan Transformasi Digital

MANOKWARI, papuaku.com – Ikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II di Lombok Nusa Tenggara Barat pada 4-6 November 2024, Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan...

IDI Papua Barat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

MANOKWARI, papuaku.com – Hari Kesehatan Nasional ke 60 tahun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua Barat berkomitmen tingkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Baca Juga : Peringati Hari Pahlawan...
spot_img

BGP Papua Barat ikuti Rakor Pleno Kelulusan PGP Angkatan 10

BOGOR, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua Barat mengikuti rapat koordinasi pleno kelulusan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 10 di Bogor, Senin...

BGP Papua Barat Gelar Pengembangan Proyek Berbasis Literasi, Numerasi dan Sains

BINTUNI, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Papua Barat menggelar Pengembangan Proyek berbasis Literasi, Numerasi dan Sains di Bintuni, Senin (11/11/2024). Kasubag Balai Guru...

BGP Papua Barat Gelar Lokakarya Pendampingan Pengawas Sekolah Penggerak Angkatan 2 dan 3

RAJA AMPAT, papuaku.com – Balai Guru Penggerak (BGP) Papua Barat menggelar Lokakarya Pendampingan Pengawas Sekolah Penggerak Angkatan 2 dan 3 Provinsi Papua Barat Dan...

Peringati Hari Pahlawan dan Kesehatan Nasional, Fonataba : Semangat Membangun, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, papuaku.com – Memperingati Hari Pahlawan dan Hari Kesehatan Nasional ke 60 tahun, Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan upacara bendera di halaman Kantor Gubernur...

Survei TBRC: Willem Wandik-Aloysius Giyai Pemenang Pilkada Papua Tengah

NABIRE, papuaku.com - Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei yang menunjukkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 04 Willem Wandik-Aloysius Giyai memiliki...