MANOKWARI, papuaku.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat menerbitkan surat edaran terkait tidak memberikan izin pelaksanaan sholat Idul Fitri dan Idul Adha kepada Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) secara sendiri atau terpisah dengan umat Islam lainnya.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 26 Maret 2024 Masehi atau 15 Ramadhan 1445 hijriah bernomor A. 061/DP-P.XXXIII/III/2024 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Papua Barat, H. Ahmad Nausrau, SPd I, MM dan Sekretaris Umum, H. Naharuddin, SH, SPd, MH.
Keputusan surat edaran MUI Papua Barat tersebut bedasarkan Keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II MUI Tahun 2022 tentang Oranisasi Nomor : 01/MUKERNAS-MUI/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022 poin ke-10 yang menjelaskan terkait Status Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang masih dalam proses Pembinaan oleh Dewan Pimpinan MUI.
Baca Juga : Gelar Pelatihan Hidroponik, MUI PB Dukung Program Ketahanan Pangan
Kemudian, Surat Edaran MUI Nomor A-1947/DP-MUI/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 terkait Pengurus dan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Surat edaran dari MUI Papua Barat tersebut, ditujukan kepada Ketua MUI kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dan juga kepada Ketua PHBI kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Tak hanya itu, surat edaran itu juga ditembuskan kepada Ketua Umum MUI Pusat di Jakarta, Pimpinan Ormas Islam kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Ketua MUI Papua Barat, H. Ahmad Nausrau, SPd I, MM yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia mengatakan bahwa memang benar dalam surat edaran tersebut tidak memberikan izin bagi pengurus dan anggota LDII untuk melaksanakan atau menentukan lokasi sholat Idul Fitri dan Idul Adha (terpisah).
“Itu hanya untuk penetuan sholat di hari besar keagamaan (Islam),” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa dalam surat edaran tersebut, pengurus dan anggota LDII diharapkan tetap bergabung dengan umat Islam lainnya melaksanakan sholat Idul Fitri dan Idul Adha yang telah ditentukan oleh PHBI kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Kita berharap pengurus dan anggota LDII bergabung dengan umat Islam lainnya dalam melaksanan sholat di hari raya keagamaan (Islam),” pungkasnya. (papuaku)
Pewarta : Bagus Wicaksono