21.7 C
Jayapura

Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Minta Anwar Usman Dipecat Secara Tidak Hormat dan Koreksi Putusan MK

Published:

JAKARTA, papuaku.comMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berwenang bukan hanya menjatuhkan sanksi etik tetapi juga menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu dikoreksi dengan dinyatakan tidak sah dan diperiksa kembali oleh MK.

Pasalnya, putusan tersebut dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024.

Hal ini ditegaskan Denny Indrayana selaku pelapor dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10).

Denny mengatakan, tidak mundurnya seorang hakim konstitusi dari suatu perkara ketika ada benturan kepentingan yang terkait dengan keluarganya akan membawa konsekuensi hukum.

Atas alasan tersebut, Denny meminta MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, karena terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Baca Juga:  Kepala Suku Pengunungan Tengah di Manokwari Imbau Elemen Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Hari Aneksasi

“Khususnya tidak mengundurkan diri dari perkara yang anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan,” kata Denny Indrayana secara daring.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga menyatakan dalam proses pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan hanya terjadi pelanggaran etika, namun juga intervensi dan kejahatan yang terencana dan terorganisir yang merusak keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman,” tandas Denny Indrayana.(*)

Advertorial


Berita Untuk Anda

2024, Perekaman KTP Elektronik Naik 2 Persen

MANOKWARI, papuaku.com - Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) Provinsi Papua Barat mendata perekaman KTP Elektronik di tahun 2024 naik 2 persen atau...

Pantauan Bapok Jelang Idul Fitri, Pattipi : Ada Sedikit Kenaikan Harga Namun Wajar

MANOKWARI, papuaku.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat melakukan sejumlah pemantauan bahan pokok (bapok)...
spot_img

Perekaman KTP Elektronik di Pegunungan Arfak Masih Rendah, Dukcapil Papua Barat Intervensi Langsung

MANOKWARI, papuaku.com – Kabupaten Pegunungan Arfak hingga akhir tahun 2024 masih diposisi terendah pertama se-Papua Barat untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebesar...

KSOP Manokwari Siapkan 1 Armada Kapal Patroli Laut pada Idul Fitri

MANOKWARI, papuaku.com – Plt Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Manokwari, I Wayan Guntur Winaya mengatakan pihaknya menyiapkan 1 Armada Kapal untuk...

Lonjakan Penumpang Angkutan Laut, I Wayan : Semua Armada Siap dan Telah Dilakukan Uji Petik

MANOKWARI, papuaku.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Manokwari bersama stakeholder menggelar posko angkutan laut lebaran 1446 Hijriah/2025 Masehi. Plt Kepala KSOP...

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang, Cek Waktu dan Lokasinya

MANOKWARI, papuaku.com - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat membuka pelayanan Penukaran uang kecil periode Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Baca Juga : Pasar...

Pimpin Apel Perdana, DM Tekankan Kinerja dan Disiplin ASN

MANOKWARI, papuaku.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan pimpin apel perdana di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Wakil Gubernur dan Sekda, Senin (10/3/2025)....