21.7 C
Jayapura

Atas Dugaan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme Terkait Adanya putusan MK, Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Published:

JAKARTA, papuaku.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, Senin (23/10/2023).

Mereka dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme terkait adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat di maksud,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin sore.

Kendati demikian, KPK tidak bisa mengungkap rinci materi pokok yang dilaporkan.

Namun, Komisi Antirasuah itu bakal menindaklanjuti ke tahap verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut. “Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali Fikri.

Koordinator TPDI Erick Samuel Paat menduga, Presiden RI Joko Widodo dan Ketua MK Anwar Usman sengaja membiarkan adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden. Hal ini disampaikan Erick setelah melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme ke KPK.

Baca Juga:  Ini Kata Gibran, ketika PDIP Solo Kirim Surat Minta Kembalikan KTA dan Mundur

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.

Adapun syarat untuk menjadi capres dan cawapres berubah melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketuk pada Senin (16/10/2023) lalu.

Dengan putusan ini, Gibran yang merupakan keponakan dari Anwar Usman itu bisa maju menjadi cawapres tahun 2024. “Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotisme antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran,” kata Erick. Adapun pelaporan ini diterima langsung oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak. Erick menyampaikan, laporan ini dilayangkan lantaran adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Sebab, menurut dia, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini, tercantum nama Gibran. Selain itu, ada gugatan lain yang dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. “Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi),” ujar dia. Erick menyampaikan bahwa ketika ada gugatan yang pemohonnya memiliki hubungan keluarga, hakim MK terkait harus mengundurkan diri dari menangani perkara itu. “Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini,” kata dia.

Baca Juga:  Dibongkar Ketua MKMK: Semua Hakim MK Bermasalah di Putusan Nomor 90, Anwar Usman Paling Banyak

Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Rusman yang juga adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023). MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.(*)

Advertorial


Berita Untuk Anda

2024, Perekaman KTP Elektronik Naik 2 Persen

MANOKWARI, papuaku.com - Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) Provinsi Papua Barat mendata perekaman KTP Elektronik di tahun 2024 naik 2 persen atau...

Pantauan Bapok Jelang Idul Fitri, Pattipi : Ada Sedikit Kenaikan Harga Namun Wajar

MANOKWARI, papuaku.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat melakukan sejumlah pemantauan bahan pokok (bapok)...
spot_img

Perekaman KTP Elektronik di Pegunungan Arfak Masih Rendah, Dukcapil Papua Barat Intervensi Langsung

MANOKWARI, papuaku.com – Kabupaten Pegunungan Arfak hingga akhir tahun 2024 masih diposisi terendah pertama se-Papua Barat untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebesar...

KSOP Manokwari Siapkan 1 Armada Kapal Patroli Laut pada Idul Fitri

MANOKWARI, papuaku.com – Plt Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Manokwari, I Wayan Guntur Winaya mengatakan pihaknya menyiapkan 1 Armada Kapal untuk...

Lonjakan Penumpang Angkutan Laut, I Wayan : Semua Armada Siap dan Telah Dilakukan Uji Petik

MANOKWARI, papuaku.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Manokwari bersama stakeholder menggelar posko angkutan laut lebaran 1446 Hijriah/2025 Masehi. Plt Kepala KSOP...

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang, Cek Waktu dan Lokasinya

MANOKWARI, papuaku.com - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat membuka pelayanan Penukaran uang kecil periode Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Baca Juga : Pasar...

Pimpin Apel Perdana, DM Tekankan Kinerja dan Disiplin ASN

MANOKWARI, papuaku.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan pimpin apel perdana di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Wakil Gubernur dan Sekda, Senin (10/3/2025)....