21.7 C
Jayapura

MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres

Published:

JAKARTA, papuaku.com Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga:  Kota Jayapura Perlu Pemimpin Milenial Yang Visioner

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif. PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”.(*)

Baca Juga:  Berikut 10 Besar Indikator TPS Rawan Paling Tinggi di Papua Barat

Advertorial


Berita Untuk Anda

2024, Perekaman KTP Elektronik Naik 2 Persen

MANOKWARI, papuaku.com - Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) Provinsi Papua Barat mendata perekaman KTP Elektronik di tahun 2024 naik 2 persen atau...

Pantauan Bapok Jelang Idul Fitri, Pattipi : Ada Sedikit Kenaikan Harga Namun Wajar

MANOKWARI, papuaku.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat melakukan sejumlah pemantauan bahan pokok (bapok)...
spot_img

Perekaman KTP Elektronik di Pegunungan Arfak Masih Rendah, Dukcapil Papua Barat Intervensi Langsung

MANOKWARI, papuaku.com – Kabupaten Pegunungan Arfak hingga akhir tahun 2024 masih diposisi terendah pertama se-Papua Barat untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebesar...

KSOP Manokwari Siapkan 1 Armada Kapal Patroli Laut pada Idul Fitri

MANOKWARI, papuaku.com – Plt Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Manokwari, I Wayan Guntur Winaya mengatakan pihaknya menyiapkan 1 Armada Kapal untuk...

Lonjakan Penumpang Angkutan Laut, I Wayan : Semua Armada Siap dan Telah Dilakukan Uji Petik

MANOKWARI, papuaku.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Manokwari bersama stakeholder menggelar posko angkutan laut lebaran 1446 Hijriah/2025 Masehi. Plt Kepala KSOP...

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang, Cek Waktu dan Lokasinya

MANOKWARI, papuaku.com - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat membuka pelayanan Penukaran uang kecil periode Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Baca Juga : Pasar...

Pimpin Apel Perdana, DM Tekankan Kinerja dan Disiplin ASN

MANOKWARI, papuaku.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan pimpin apel perdana di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Wakil Gubernur dan Sekda, Senin (10/3/2025)....