MANOKWARI, papuaku.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Papua Barat memperketat distribusi hewan dan produk-produk pangan asal hewan.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh. Hendrikus Fatem mengatakan pengetatan distribusi tersebut untuk mencegah penyebaran penyakit dari luar Papua Barat.
“Hingga kini, Papua Barat bebas dari penyakit mulut dan kuku karena ada pengetatan dalam memberikan rekomendasi kepada para pelaku-pelaku usaha,” ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Ia menyebutkan meski sumber daya manusia bidang kedokteran hewan yang kurang, pihaknya berusaha mengurangi rekomendasi produk hewan dari luar Papua Barat yang dicurigai membawa penyakit.
drh. Hendrikus Fatem mengungkapkan dokter hewan yang berstatus ASN di Papua Barat sebanyak 5 orang, Kabupaten Manokwari 1 orang, Kabupaten Fakfak 2 orang, Kabupaten Bintuni 1 orang, Kabupaten Kaimana 1 orang.
“Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak belum memiliki dokter hewan,” ungkapnya.
Kendati demikian, urusan Kesehatan hewan bisa ditangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner yang memiliki fungsi dalam memberikan keterangan-keterangan teknis kepada pemimpin daerah untuk menentukan daerah tersebut terjadi wabah penyakit atau tidak.
Selain itu, mendatangkan suatu produk peternakan ke daerah tersebut secara teknis apakah boleh atau tidak.
“Pejabat Otoritas Veteriner memberikan pertimbangan teknis produk bahan makanan dari hewan yang berasal dari daerah tertentu boleh masuk atau tidak guna menjagapenyebaran penyakit,” katanya.
“Pimpinan daerah, harus mengangkat dokter hewan menjadi Pejabat Otoritas Veteriner sehingga mempunyai tugas dan legal formal mempunyai tanggung jawab,” imbuhnya. (gos/red)