MANOKWARI, papuaku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat telah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen pengajuan perubahan atas rancangan daftar calon sementara (DCS) pada Minggu malam (13/8/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PB Abdul Halim Shidiq mengatakan hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif DPR Papua Barat terdapat 15 orang dari 3 partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“TMS terdiri dari 1 bacalon belum genap 21 tahun pada 3 november 2023 nanti dan 14 bacalon yang dokumen syarat calonnya tidak lengkap, benar dan absah,” ujarnya, Senin (14/8/2023).
Ia menyebutkan sebelumnya, salah satu Bacaleg dari partai Golongan Karya dinyatakan TMS, namun setelah mengupload surat pernyataan (Super) sehingga sudah ada perubahan status dari TMS menjadi MS.
“Sudah ada surat pernyataan dari yang bersangkutan untuk memilih Partai Golkar. Dari surat pernyataan tersebut. KPU Papua Barat mempunyai kewenangan untuk menghapus nama bacaleg dari partai sebelumnya,” sebutnya.
Ia mengungkapkan bahwa analisa kegandaan dan vermin persyaratan bakal calon menggunakan aplikasi sistim informasi pencalonan (Silon) milik KPU RI.
“Selama kurang lebih 4,5 jam KPU Papua Barat (KPU PB) melakukan analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen pengajuan perubahan atas rancangan daftar calon sementara (DCS),” ungkapnya.
Ia menyebutkan ketika pemeriksaan dokumen ada 82 pengajuan dokumen perubahan dari 17 partai politik yang harus dicermati secara detail.
“Salah satunya ada nama kepala daerah yang kemudian dilakukan perubahan penggantian bakal calon,” sebutnya.
“Perubahan dokumen yang diajukan Parpol bervariasi. Selain mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacalon yang belum benar, lengkap dan absah, ada juga beberapa Parpol yang mengajukan penggantian bacalon,” imbuhnya.
Tak hanya itu, beberapa Parpol juga mengajukan pengubahan nomor urut bacalon dan ada juga Parpol yang mengajukan bacalonnya pindah daerah pemilihan (Dapil).
“Saat ini sudah ada 534 bacaleg yang memenuhi syarat,” pungkasnya. (gos/red)