MANOKWARI, papuaku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari telah menutup pengajuan perbaikan dan perubahan hasil penecermatan daftar calon sementara, Jumat (8/9/2023) pukul 23.59 wit.
Komisioner KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengatakan KPU telah memberikan waktu enam hari masa pencermatan, dan sejumlah caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Hingga ditutup, seluruh partai politik selesai menyerahkan administrasi perbaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selain melengkapi kekurangan administrasi yang berstatus tidak memenuhi syarat, beberapa partai juga mengajukan penggantian calon maupun perubahan daerah pemilihan.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Manokwari akan melakukan verifikasi administrasi bakal calon legislatif pasca pencermatan pada 12-15 Agustus 2023.
“Daftar calon sementara ditetapkan pada 18 Agustus 2023,” katanya.
“Masyarakat akan diberi kesempatan memberikan tanggapan kepada para caleg di tanggal 19-28 Agustus 2023,” katanya lagi. (gos/red)