MANOKWARI, papuaku.com – 68 Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR Papua Barat dari 584 orang tak penuhi syarat (TMS) dokumen administrasi. Namun untuk bacaleg DPD RI semua memenuhi syarat.
Penyampaian tersebut saat penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan, Sabtu (5/8/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq mengatakan partai politik melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) mulai tanggal 6-11 Agustus 2023.
“Jika Parpol tidak mengajukan perbaikan dokumen perbaikan maka bakal calon yang TMS tidak akan ikut dalam penetapan DCS pada 18 Agustus 2023 mendatang,” ujarnya.
Ia menyebutkan pada masa pencerahan DCS, Parpol bisa melakukan pergantian bakal calon. Misalnya pindah daerah pemilihan ataupun pergantian nomor urut.
“Pergantian seperti ini, harus mendapat persetujuan dari Dewan pimpinan pusat masing-masing parpol,” sebutnya.
Selanjutnya, KPU Papua Barat sesuai jadwal tahapan, rencananya memverifikasi dokumen bakal calon anggota DPR Papua Barat pada 12-15 Agustus 2023.
Kemudian penyusunan DCS pada 16-17 Agustus 2023. Penetapan DCS pada 18 Agustus 2023.
“Pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023,” katanya.
Setelah pengumuman DCS, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman DCS kepada KPU Papua Barat selama 10 hari kerja. (rls/gos/red)