MANOKWARI, papuaku.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami korban RM (30) saat ini sedang mendapatkan perawatan.
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Soneri di Manokwari, Jumat (4/8/2023) mengatakan korban KDRT mendapatkan luka tusukan di sejumlah tubuh menggunakan senjata tajam pisau dapur.
“Kejadian tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri. Pelaku penusukan tersebut berinisial JBA alias J (36),” ujarnya.
Wakapolresta Manokwari mengungkapkan kejadian tersebut bermula ketika sang suami terbakar api cemburu sebab mencurigai istrinya berselingkuh.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan unit PPA Satreskrim Polresta Manokwari,” ungkapnya.
Hasil visum, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh yakni di bagian leher, pinggang belakang sebelah kiri dan pantat sebelah kiri.
Ia menjelaskan kejadian tersebut di rumah pelaku beralamat di jalan Drs. Esau Desa Sowi Gunung tepatnya di rumah mess KNPI Papua Barat.
“Pelaku merupakan pegawai salah satu BUMN,” jelasnya.
“saat diamankan tidak ada perlawanan,” imbuhnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, terjerat pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp30 juta. (gos/red)