MANOKWARI, papuaku.com – Perubahan Komisioner KPU Tambrauw, Tokoh Pemuda Tambrauw, Yohanis Ajoi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keterangan resmi perubahan Komisioner KPU Tambrauw.
Akibat dari perubahan Komisioner secara mendadak tersebut, memberikan dampak pada penggiringan opini negatif kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw khususnya Pj Bupati Tambrauw, Engelbertus Kocu.
Ia menilai Engelbertus Kocu tidak memiliki kepentingan dalam penetapan anggota KPU Kabupaten Tambrauw.
“Tidak ada kepentingan pemilihan komisioner KPU untuk Pemilu 2024. Bapak Pj Bupati sudah beberapa kali menjelaskan baik secara pribadi maupun terbuka,” ujarnya, Senin (24/7/2023).
Oleh karena itu, KPU RI melalui KPU Papua Barat Daya perlu menjelaskan ke masyarakat untuk menghindari adanya opini ke pemerintah daerah yang kini dipimpin Engelbertus Kocu.
Sebelumnya, pada Sabtu (22/7/2023) KPU RI menetapkan nama Viktor Baru kemudian pada Minggu (23/7/2023) terbit SK baru dengan mengganti Viktor Baru menjadi George Septinus Saa.
Menurutnya, pergantian tersebut tidak dengan dasar kejelasan dan pemberitahuan kepada semua pihak.
“Setahu saya, tidak menjalin komunikasi antar keduanya. Selain itu, Bapak Engelbertus Kocu tidak mengenal pak Septinus Saa,” katanya.
“Untuk itu, kita mendesak KPU RI secara tertulis dan resmi melalui KPU Papua Barat Daya agar menerangkan itu supaya tidak timbul masalah di masyarakat sendiri,” imbuhnya.
SK perubahan Komisioner KPU Tambrauw bernomor 73/SDM.12-PU/04/2023 hang mana terdapat dua kabupaten yang tertera dalam SK tersebut yakni Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Manokwari Selatan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. (gos/red)