32.7 C
Jayapura

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

Published:

MANOKWARI, papuaku.com – Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar pada Sabtu, 10 Juni 2023 lalu pukul 16.00 wit.

Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023) mengatakan satu tersangka berinisial KS melakukan pembelian BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi 4.

“Tersangka membeli setiap harinya sebanyak 60 liter dan ditampung dan ditimbun kemudian dijual di area SP,” ujarnya.

Hasil penangkapan Satreskrim Polresta Manokwari, berhasil mengamankan 35 jerigen ukuran 35 liter dengan total sebanyak 1.225 liter atau 1,2 ton.

“Pelaku membeli dengan modal Rp8 juta dan dijual seharga Rp14 juta atau Rp11,5 ribu per liternya,” kata Wakapolresta.

Baca Juga:  Bupati Hermus Minta Polresta Tuntaskan Kasus-Kasus di Manokwari

“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp5 juta. Barang bukti selain BBM Subsidi, ada juga 1 unit mobil Hilux warna putih,” katanya lagi.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka KS baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

“Tersangka ingin menjual ke seseorang yang ada di SP 5 Manokwari dan masih pendalaman,” ujarnya.

Disinggung mengenai apakah BBM Subsidi jenis Bio solar tersebut akan digunakan untuk operasional tambang emas ilegal, Nirwan mengungkapkan masih terus melakukan pendalaman.

“Apakah nanti mengarah ke sana, kita masih lakukan pendalaman. Dan ini masih awal,” ungkapnya.

Satreskrim Polresta Manokwari telah memeriksa 4 orang dan salah satunya adalah tersangka. Menurut pengakuan, tersangka melakukan pembelian dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Baca Juga:  Polda Papua Barat Gelar Bakti Sosial, Kesehatan dan Renovasi PAUD Sambut Hari Bhayangkara

“Untuk ada indikasi peran petugas SPBU, tersangka menggunakan aplikasi MyPertamina namun di salahgunakan,” terangnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka terjerat pasal 40 angka 9 Undang-undang tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gos/red)

Advertorial

spot_img

Berita Untuk Anda

Menansen Werimon Juarai Ludo King Piala Pace Kumis Season 2

MANOKWARI, papuaku.com - Menansen Werimon keluar sebagai juara pertama di event Ludo King Piala Pace Kumis Season 2 yang diselenggerakan Indonesian Esport Association (IESPA)...

235 Peserta Ikuti Turnamen Ludo King Piala Pace Kumis Season 2

MANOKWARI, papuaku.com - 235 peserta ikuti Turnamen Ludo King Piala Pace Kumis Season 2 tahun 2024 yang diselenggarakan Indonesian Esport Assosiation (IESPA) Provinsi Papua...
spot_img

Viral Mendagri Soal Honorer Papua Barat, Pemprov Papua Barat Tidak Diam

MANOKWARI, papuaku.com - Viral pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang beredar di media sosial menjadi sorotan Honorer Papua Barat. Baca Juga : Sah! Awal...

Sah! Awal Masuk Islam di Tanah Papua Ditetapkan 8 Agustus 1360

FAKFAK, papuaku.com - Awal masuknya Islam di Tanah Papua Ditetapkan pada 8 Agustus 1360. Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara Tim perumus seminar...

2 Pj Gubernur Buka Seminar Nasional Sejarah Masuknya Agama Islam di Tanah Papua

FAKFAK, papuaku.com - Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere dan Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad membuka Seminar Nasional Sejarah Masuknya Agama...

NASA Ungkap Tanda Kiamat Bumi

PAPUAKU, - Hingga kini tidak sedikit pihak yang mengklaim telah meramalkan datangnya kiamat. Mulai dari kalender suku Maya yang berhenti pada 21 Desember 2012,...

Meski Kepala Telah Putus, Tiga Orang Terpidana Mati Ini Masih Tetap Hidup

PAPUAKU, - Banyak hal mustahil sekaligus tak masuk akal yang terjadi di dunia ini. Sesuatu yang tidak bisa dinalar dengan pemikiran normal kerap dialami...