MANOKWARI, papuaku.com – Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar pada Sabtu, 10 Juni 2023 lalu pukul 16.00 wit.
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri dalam keterangan resminya, Kamis (22/6/2023) mengatakan satu tersangka berinisial KS melakukan pembelian BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU Jalan Baru dan SPBU Sowi 4.
“Tersangka membeli setiap harinya sebanyak 60 liter dan ditampung dan ditimbun kemudian dijual di area SP,” ujarnya.
Hasil penangkapan Satreskrim Polresta Manokwari, berhasil mengamankan 35 jerigen ukuran 35 liter dengan total sebanyak 1.225 liter atau 1,2 ton.
“Pelaku membeli dengan modal Rp8 juta dan dijual seharga Rp14 juta atau Rp11,5 ribu per liternya,” kata Wakapolresta.
“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp5 juta. Barang bukti selain BBM Subsidi, ada juga 1 unit mobil Hilux warna putih,” katanya lagi.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka KS baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
“Tersangka ingin menjual ke seseorang yang ada di SP 5 Manokwari dan masih pendalaman,” ujarnya.
Disinggung mengenai apakah BBM Subsidi jenis Bio solar tersebut akan digunakan untuk operasional tambang emas ilegal, Nirwan mengungkapkan masih terus melakukan pendalaman.
“Apakah nanti mengarah ke sana, kita masih lakukan pendalaman. Dan ini masih awal,” ungkapnya.
Satreskrim Polresta Manokwari telah memeriksa 4 orang dan salah satunya adalah tersangka. Menurut pengakuan, tersangka melakukan pembelian dengan menggunakan aplikasi MyPertamina.
“Untuk ada indikasi peran petugas SPBU, tersangka menggunakan aplikasi MyPertamina namun di salahgunakan,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terjerat pasal 40 angka 9 Undang-undang tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (gos/red)