SORONG, papuaku.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat melaksanakan Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Se-Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2023, Rabu (21/6/2023).
Workshop tersebut sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Papua Barat Daya terkait peningkatan akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan pada 22 Februari 2023 lalu.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Edison Siagian mengatakan seluruh Kepala kampung agar memanfaatkan penggunaan dana desa untuk kesejahteranaan masyarakat.
“Ini juga untuk pemulihan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat kampung,” ujarnya singkat.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, Zainuri, menuturkan semakin meningkatnya anggaran dana desa dari tahun ke tahun perlu diimbangi dengan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
“Sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-Undangan,” ujarnya.
Ia mengatakan workshop ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah maupun pemerintah desa dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Anggota Komite IV DPD RI, M. Sanusi Rahaningmas sebagai narasumber mengatakan DPD RI memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah terkait Desa.
“Hal tersebut dimaksudkan demi terwujudnya pengelolaan keuangan dan Dana Desa yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah pada Kedeputian PPKD BPKP, Nani Ulina Kartika Nasution sebagai narasumber menyampaikan bahwa dalam mengawal akuntabilitas keuangan desa, BPKP telah meluncurkan Aplikasi berupa Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dapat digunakan oleh aparat Pemerintah Desa dalam melakukan pencatatan keuangan desa sehingga lebih akuntabel.
Ia menjelaskan langkah-langkah strategis BPKP dalam mengawal keuangan desa berupa consulting dan assurance.
“Consulting berupa fasilitasi peningkatan kompetensi SDM pemda dan desa, bimbingan teknis dan konsultansi pengelolaan keuangan desa dan BUM Desa, pengembangan pedoman aplikasi Siskeudes dan SIA BUM Desa, serta pemberian masukan kepada regulator (Kemenkeu, Kemendagri, Kemendesa PDTT, dan Pemerintah Kabupaten/Kota” jelasnya.
Selain itu, fungsi assurance juga dilaksanakan oleh BPKP berupa evaluasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa, mengkoordinir reviu atas penyaluran dan penggunaan Dana Desa oleh APIP Kabupaten/Kota serta audit penyaluran BLT Dana Desa, Bansos APBN, Bansos APBD.
Turut hadir dalam acara workshop tersebut Bupati / Walikota Se-Provinsi Papua Barat Daya, Kakanwil DJPb Papua Barat, Inspektur se-Provinsi Papua Barat Daya. Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung se-Provinsi Papua Barat Daya, Pendamping Desa, para Kepala Distrik serta para Kepala Kampung di Kabupaten Sorong. (**/gos/red)