24.7 C
Jayapura
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disnakertrans Papua Barat Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Published:

SORONG, papuaku.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Sabtu (10/6/2023) mensosialisasikan undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 di Sorong Papua Barat Daya.

Sosialisasi tersebut melibatkan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Kepala Bidang Hubinwasnaker Disnakertrans Papua Barat, Emawati Siregar, SH M.Si mengatakan undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 menggantikan yang sebelumnya namun memiliki komposisi yang sama.

“Secara isi, tidak memiliki perbedaan antara undang-undang cipta kerja nomor 6 maupun nomor 11. Hanya saja ada beberapa pasal yang dicabut,” ujarnya kepada wartawan.

“Undang-undang ini masih tetap eksis menjadi pedoman oleh pengusaha,” tambahnya.

Ia berharap bahwa sosialisasi produk hukum cipta kerja kepada Serikat pekerja ataupun butuh bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan agar bisa menyalurkan ke rekan kerja lainnya.

“Kita ingin semua lapisan dunia usaha maupun dunia kerja memahami undang-undang cipta kerja yang baru. Undang-undang ini lah menjadi dasar untuk menjamin hubungan kerja yang baik,” katanya.

Baca Juga:  BGP Papua Barat Coaching Clinic Pendaftaran CGP Angkatan 8 Reguler di Raja Ampat

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Papua Barat Daya, Muslim menyambut baik adanya kegiatan tersebut.

Muslim mengakui bahwa belakangan ini telah banyak terjadi perubahan aturan di bidang ketenagakerjaan.

“Seperti dari UU Nomor 13 ke UU Nomor 11, UU Nomor 11 ke Perpu 02, lalu sekarang UU Nomor 6,” katanya.

Serikat buruh, kata Muslim menghadapi masalah di lapangan merasa kesulitan dalam menentukan dasar aturan dalam penyelesaian masalah.

Oleh karena itu, Ia berharap kegiatan seperti ini menjadi wadah yang memberikan kejelasan pedoman bagi serikat buruh dalam bertindak.

“Meski belum jelas penetapannya, setidaknya kami sedikit punya gambaran dasar-dasar aturan mana yang harus kami gunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian masalah yang dihadapi buruh. Jadi di samping mengacu pada UU Nomor 13, kami juga merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023,” ungkap Muslimin. (wln/red)

Baca Juga:  BGP Papua Barat Lakukan Penguatan Merdeka Belajar bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Advertorial



Berita Untuk Anda

Tutup Posko Angkutan Laut Lebaran, Penumpang Naik dan Turun di Pelabuhan Manokwari Sebanyak 22.915 Orang

MANOKWARI, papuaku.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan secara resmi telah menutup Posko Angkutan Laut Lebaran 1446 Hijriah/2025 yang berlangsung selama 22 hari...

Wagub Lakotani Sentil Banyak Pegawai Pemprov Papua Barat yang Malas : Akhir Bulan Bunyi SMS Banking, Tapi Malas Kerja

MANOKWARI, papuaku.com – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani saat memimpin apel gabungan pada Senin (14/4/2025) pagi, menyentil banyak pegawai Pemerintah Provinsi Papua Barat...
spot_img

319 ASN Papua Barat Terima Kenaikan Pangkat

MANOKWARI, papuaku.com - 319 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat menerima kenaikan pangkat. Baca Juga : Tiga Wakil Kepala Daerah ‘Sowan’ ke...

Tiga Wakil Kepala Daerah ‘Sowan’ ke Kantor MUI Papua Barat

MANOKWARI, papuaku.com - Tiga Wakil Kepala Daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya yakni Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakota ni, Wakil Gubernur...

Kedatangan Kombes Pol Ongky Isgunawan Disambut Tradisi Pedang Pora

MANOKWARI, papuaku.com – Usai serah terima jabatan Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan dari sebelumnya Kombes Pol RB Simangunsong di Mapolda Papua Barat, Selasa...

Nasib Honorer Papua Barat Semakin Jelas, Menunggu Pengajuan ke MenpanRB

MANOKWARI, papuaku.com – Nasib 1.002 honorer Provinsi Papua Barat formasi tahun 2021 sudah semakin jelas. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengintruksikan segera memfinalkan dan...

Gubernur Dominggus Mandacan Warning Selesaikan Temuan BPK, Setor Ke Kasda bukan Ke Rekening Pribadi

MANOKWARI, papuaku.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan memberikan warning (peringatan, red) untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat. Hal itu disampaikan...