MANOKWARI, papuaku.com – Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) Papua Barat di Kabupaten Fakfak pada 6-7 Juni 2023 lalu menghasilkan delapan rekomendasi. Pada Rakernis Provinsi Papua Barat juga melibatkan Dinas Dukcapil di Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Dinas Admindukcapil Papua Barat, dr. Ria M Come di Manokwari kepada wartawan, Jumat (9/6) mengatakan Rakernis yang telah terlaksana tersebut untuk mensinergitaskan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
“Dengan Rakernis kita melakukan sinergi dalam pelayanan Dukcapil melalui SIAK,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ia menuturkan bahwa seluruh perangkat daerah bisa memanfaatkan data kependudukan secara komprehensif.
“Basik data dalam perencanaan pembangunan daerah pemanfaatan datanya dari kependudukan,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa pemahaman PP 106 turunan UU Otsus nomor 2 tahun 2021 yang mana pendataan orang asli papua tupoksinya ada di Dukcapil. Tetapi hingga kini Dukcapil belum bisa memberikan data orang asli Papua tersebut.
“Kita satukan pemahaman terlebih dahulu sebab selama ini yang melakukan pendataan memang Bappeda dalam bentuk SAIK Plus,” sebutnya.
Menurutnya, Dinas Admindukcapil nantinya akan menggunakan marga untuk pendataan orang asli Papua sehingga amanah PP 106 bisa terwujud.
“Saat ini Bappeda-Dinas Admindukcapil-BPS sudah sepakat menggunakan SAIK Plus yang sudah ada,” katanya.
Kedelapan poin hasil rekomendasi Rakernis yakni pertama, akselerasi pelayanan dengan memperhatikan delapan indikator kinerja yang telah ditetapkan sesuai target Nasional, terlebih khusus pada peningkatan pelayanan perekaman KTP elektronik dan IKD.
Kedua, peningkatan fasilitasi jemput bola pelayanan adminduk pada kabupaten kota yang cakupan perekaman E-KTP masih rendah. Ketiga, meningkatkan perjanjian kerjasama (PKS) dengan perangkat daerah atau lembaga pengguna dalam pemanfaatan data kependudukan.
Keempat, Kadis Dukcapil di wilayah Papua Barat menyetujui data agregat jumlah orang asli papua (OAP) berdasarkan data yang diberikan oleh masing-masing kabupaten untuk pengalokasian besaran anggaran dana otonomi khusus pada tahun anggaran 2024
Kelima, peningkatan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Admindukcapil Papua Barat dan Papua Barat Daya ke kabupaten kota agar setiap kendala dan masalah mendapat respon dan pemecahan masalah
Keenam, menjalin komunikasi dengan lembaga atau perangkat daerah terkait penyediaan jaringan internet guna mendukung pelayanan jemput bola perekaman KTP elektronik pada distrik, kelurahan dan kampung yang terjauh
Ketujuh, melakukan sosialisasi dan koordinasi antara dinas dukcapil kab kota dengan aparatur pemerintah kampung dan kelurahan terkait pelayanan admindukcapil. Kedelapan, menetapkan Kabupaten Sleman Provinsi D.I. Yogyakarta sebagai lokasi pelaksanaan rapat koordinasi teknis kependudukan dan pencatatan sipil se-Papua Barat Dan Papua Barat Daya tahun 2024. (gos/red)