24.7 C
Jayapura
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satres Narkoba Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja

Published:

MANOKWARI, papuaku.com – Satres Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis ganja dan sabu.

Dari hasil pengungkapan, Satnarkoba Polresta Manokwari mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan dua tersangka pengedar serta perantara narkotika jenis ganja.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rohisol mengatakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial D yang berperan sebagai pengedar dan pengguna.

“Kita lakukan penangkapan di SP 1 Manokwari pada 25 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 wit,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).

Ia menuturkan dari tangan tersangka berhasil mengamankan 13,24 gram narkotika jenis sabu.

“Tersangka D mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari Sulawesi Selatan melalui jalur udara,” tuturnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar

Sementara itu, untuk kasus narkotika jenis ganja, kata Lukas Rohisol berhasil mengamankan dua tersangka yakni berinisial SRH dan MF. SRH berperan sebagai pengguna dan pengedar sedangkan MF berperan sebagai perantara.

“Kedua tersangka tersebut, bukan satu jaringan yang sama,” ujar Lukas.

Ia menuturkan tersangka MF berhasil diamankan di areal pelabuhan Manokwari sedangkan SRH diamankan di Trikora Taman Ria sekitar pukul 05.00 wit pada 23 Mei 2023.

“Penangkapan SRH ketika sedang proses transaksi dengan mengambil langsung yang dicurigai sebagai bandar,” tuturnya.

Dari tangan SRH, kata Lukas Rohisol mendapatkan paket-paket ganja dalam ukuran plastik kecil dan siap edar.

“Keterangan tersangka per paketnya di jual seharga Rp100 ribu,” tukasnya.

Baca Juga:  Pj Sekda Fonataba : Usulan Anggaran Perubahan Banyak Yang Tidak Sinkron

Akibat perbuatannya, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial D terjerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Sedangkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial RH dan MF terjerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (mar/red)

Advertorial



Berita Untuk Anda

Manokwari United Harus Puas Hasil Imbang Lawan Pekanbaru FC

MANOKWARI, papuaku.com - Match day kedua Manokwari United di putaran Liga 4 Indonesia Putaran Nasional melawan Pekanbaru FC harus puas dengan hasil imbang 1-1. Baca...

Laga Hidup Mati Manokwari United Berjumpa Pekanbaru FC

BANYUWANGI, papuaku.com - Laga Pekanbaru FC melawan Manokwari United, Kamis (24/4/2025) merupakan laga hidup mati untuk Manokwari United. Pasalnya, Manokwari United membutuhkan poin penuh...
spot_img

Manokwari United Masih Miliki Peluang ke 32 Besar

BANYUWANGI, papuaku.com - Tim Manokwari United besutan Coach Eduard Ivakdalam masih memiliki peluang untuk melaju ke babak 32 besar. Baca Juga : Manokwari United Akui Keunggulan...

Manokwari United Akui Keunggulan Tuan Rumah Persewangi Banyuwangi

BANYUWANGI, papuaku.com - Laga perdana Liga 4 Indonesia Putaran Nasional Grup N, Manokwari United mengakui keunggulan tuan rumah Persewangi Banyuwangi dengan skor 1-4. Baca Juga...

Susunan Pemain Manokwari United vs Persewangi Banyuwangi Liga 4 Indonesia Putaran Nasional

BANYUWANGI, papuaku.com - Laga perdana Grup N Liga 4 Indonesia Putaran Nasional mempertemukan tim Manokwari United melawan tuan rumah Persewangi Banyuwangi di Stadion Diponegoro...

Manokwari United Siap Hadapi Tuan Rumah Persewangi Banyuwangi

BANYUWANGI, papuaku.com - Manokwari United telah siap menghadapi tuan rumah Persewangi Banyuwangi dalam laga perdana Liga 4 Indonesia putaran Nasional di Stadion Diponegoro Banyuwangi...

Manokwari United Latihan Perdana Jelang Lawan Persewangi Banyuwangi

BANYUWANGI, papuaku.com - Tim Manokwari United dalam menjalani laga Liga 4 Indonesia Putaran Nasional di Banyuwangi Jawa Timur, Minggu (20/4/2025) menjalani sesi latihan perdana...