MANOKWARI, papuaku.com – Satres Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis ganja dan sabu.
Dari hasil pengungkapan, Satnarkoba Polresta Manokwari mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan dua tersangka pengedar serta perantara narkotika jenis ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rohisol mengatakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial D yang berperan sebagai pengedar dan pengguna.
“Kita lakukan penangkapan di SP 1 Manokwari pada 25 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 wit,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Ia menuturkan dari tangan tersangka berhasil mengamankan 13,24 gram narkotika jenis sabu.
“Tersangka D mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari Sulawesi Selatan melalui jalur udara,” tuturnya.
Sementara itu, untuk kasus narkotika jenis ganja, kata Lukas Rohisol berhasil mengamankan dua tersangka yakni berinisial SRH dan MF. SRH berperan sebagai pengguna dan pengedar sedangkan MF berperan sebagai perantara.
“Kedua tersangka tersebut, bukan satu jaringan yang sama,” ujar Lukas.
Ia menuturkan tersangka MF berhasil diamankan di areal pelabuhan Manokwari sedangkan SRH diamankan di Trikora Taman Ria sekitar pukul 05.00 wit pada 23 Mei 2023.
“Penangkapan SRH ketika sedang proses transaksi dengan mengambil langsung yang dicurigai sebagai bandar,” tuturnya.
Dari tangan SRH, kata Lukas Rohisol mendapatkan paket-paket ganja dalam ukuran plastik kecil dan siap edar.
“Keterangan tersangka per paketnya di jual seharga Rp100 ribu,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial D terjerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Sedangkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial RH dan MF terjerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (mar/red)