MANOKWARI, papuaku.com – Ditreskrimsus Polda Papua Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019-2021 dengan total anggaran Rp227.465.122.000.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon mengatakan penetapan 3 nama tersangka tersebut usai melakukan gelar perkara, Senin (15/5/2023).
“Hari ini sudah kami lakukan gelar perkara dan telah ditetapkan tiga orang tersangka,” ujarnya.
Ia menuturkan ketiga orang tersangka tersebut berinisial DI, AW dan L. Untuk peran masing-masing tersangka dirinya belum bisa memaparkan.
“Kita sudah memeriksa 93 orang saksi. Untuk perannya, kami belum bisa paparkan,” tuturnya.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 11 Mei 2023, menemukan kerugian negara sebesar Rp32.079.736.283,21.
Pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk melihat apakah ada tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat.
“Dari hasil pemeriksaan nantinya apakah ada tersangka baru dalam kasus dana hibah KONI Papua Barat,” tuturnya.
Ia mengungkapkan Ditreskrimsus Polda Papua Barat sudah melayangkan surat terkait rekening-rekening dugaan kepada PPATK.
“Kami masih menunggu hasil dari PPATK. Semoga tidak ada hambatan sehingga bisa membuka rekening yang diduga sebagai penampung baik penerima maupun penyalur,” ungkapnya. (gos/red)