MANOKWARI, papuaku.com – Spanduk pemberitahuan penunggakan pajak di salah satu warung telah terlepas sejak pemasangan Rabu (12/4/2023) kemarin.
Kasubid Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Manokwari, Dodik Pramudiyanto membenarkan kejadian tersebut saat ditemui wartawan, Kamis (13/4/2023).
Ia menyebutkan pihaknya telah mendatangi kembali pemilik rumah makan tersebut untuk memberikan teguran sebab telah melepas spanduk pemberitahuan.
“Kita sudah datangi di warungnya yang ada di Reremi dan sudah kita pasang ulang,” ujarnya.
Ia menjelaskan pada spanduk pemberitahuan tersebut sudah tertera dengan jelas apabila merusak atau mencabut stiker atau segel peringatan tanpa izin terkena ancaman pidana sesuai pasal 406 ayat 1 KUH Pidana.
“Kita baru beri peringatan saja, kalau masih dilepas akan kita tindak tegas,” jelasnya.
Ia mengatakan warung tersebut telah menunggak pajak dari tahun 2022 hingga 2023 sehingga Bapenda melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan.
Apa yang dilakukan pemilik warung tersebut masih tahap pemberitahuan dan pembinaan.
Bapenda Manokwari terus melakukan sosialisasi terkait pajak-pajak baik restoran dan rumah makan, tempat hiburan dan lainnya.
“Khususnya pajak hotel. Sebab banyak sekali rumah sewa atau in the kos yang tidak melaporkan pajak mereka sebagai wajib pajak hotel,” pungkasnya. (GOS/RED)