MANOKWARI, papuaku.com – 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Papua Barat menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs. Paulus Waterpauw M.Si menyerahkan secara langsung DPA APBD 2023 usai melakukan pelantikan pejabat tinggi pratama dan administrator, Jumat (31/3/2023).
Ia menyebutkan bahwa adanya pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat Daya membuat postur anggaran mengalami perubahan.
“APBD Papua Barat tahun 2023 sebesar Rp5.505.620.880.586 yang awalnya Rp7.641.106.030.179,” sebutnya.

APBD tersebut untuk membiayai seluruh kegiatan di Provinsi Papua Barat. Oleh sebab itu, pimpinan OPD harus memperhatikan pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan dan unsur pemerintahan umum.
Ia mengakui bahwa penyerahan DPA mengalami keterlambatan lantaran setelah APBD disahkan, pada waktu yang bersamaan Kemenkeu mengeluarkan peraturan nomor 206/pmk.07/2022.
“Setelah permenkeu itu keluar, kita kerja keras lagi untuk merombak sesuai dengan kondisi 7 kabupaten di Papua Barat,” katanya.
Namun dengan demikian, pimpinan OPD tetap fokus melakukan penyusunan laporan keuangan dan menyampaikan ke BPKAD serta menindaklanjuti hasil temuan BPK. (GOS/RED)