MANOKWARI, papuaku.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, saat inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi di Manokwari mendapati penjualan daging ayam beku yang tidak sesuai ketentuan.
Bupati Manokwari bersama Forkopimda dan TPID Manokwari mendapati penjualan daging ayam beku tersebut di salah satu swalayan ternama di Manokwari.
Hermus Indou mengatakan penjualan daging beku sudah tidak sesuai dengan kemasan dan dijual dalam bentuk eceran.
“Kalau di jual dalam bentuk eceran, menyebabkan kondisi daging tersebut tidak lagi higienis,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).
Ia menjelaskan ketentuan penjualan daging beku tersebut harus dalam kemasan. Dari temuan tersebut, pemerintah Manokwari akan menindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan.
“Jika sanksi teguran tak diindahkan, maka sanksi terberat yakni pencabutan izin penjualan daging,” jelasnya.
Selain temuan daging beku yang dijual eceran, dalam sidak tersebut juga menemukan beberapa makanan yang sudah kadaluarsa.
“Untuk produk yang sudah kadaluarsa ini sudah berulang, sehingga kita akan melakukan operasi pasar secara detail,” kata Hermus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kukuh Saptoyudo mengatakan untuk penjualan daging beku yang dijual eceran, bisa terjangkit bakteri yang membahayakan kesehatan.
“Tidak ada yang bisa menjamin daging tersebut higienis karena sudah keluar dari kemasan,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa swalayan tersebut sebelumnya telah mendapatkan peringatan yang sama di tahun 2022.
“Kalau peringatan kali ini tidak di indahkan, kita akan berikan rekomendasi kepada DPM PTSP Manokwari untuk mencabut izinnya,” tegasnya. (GOS/RED)