MANOKWARI, papuaku.com – Tempat Hiburan Malam (THM) di Manokwari akan tutup selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal ini berkaitan dengan surat edaran Bupati Manokwari per tanggal 23 Maret 2023 yang membatasi jam operasional tempat hiburan malam.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, SIP MH mengatakan pembatasan jam operasional (tutup) di tempat hiburan malam untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Sudah ada surat edarannya penutupan tempat hiburan malam,” ujarnya, Kamis (23/3/2023).
Ia menuturkan selain penutupan tempat hiburan malam, pemerintah Manokwari juga berkoordinasi dengan Polresta Manokwari until melakukan penjagaam aktivitas yang berpotensi gangguan keamanan.
“Ini kultur yang ada di Manokwari dalam menghormati antar umat beragama,” tuturnya.
Tak hanya itu, Hermus mengajak masyarakat untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah dengan menjaga kamtibmas.
“Mari kita berikan kenyamanan serta wujudkan situasi kamtibmas yang baik bagi saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ajaknya.
“Bulan ini, bulan yang penuh rahmat dark Allah SWT,” tutupnya. (GOS/RED)