MANOKWARI, papuaku.com – Puluhan pejabat Pemerintah Manokwari belum melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kepala Inspektorat Manokwari, Khumaidi mengatakan berdasarkan data di Inspektorat, hingga 3 Maret 2023 terdapat 30 pejabat dari 250 pejabat yang belum melaporkan LHKPN.
“Kita Inspektorat siap membantu bagi pejabat-pejabat yang kesulitan dalam pelaporan LHKPN,” ujarnya, Senin (6/3/2023).
Ia menuturkan Wakil Bupati Manokwari, Drs. Edi Budoyo sudah memberikan warning kepada para pejabat yang belum melaporkan LHKPN.
Khumaidi mengungkapkan selain LHKPN, ada juga OPD yang belum mengumpulkan data data laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) serta laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD).
“Ada 9 OPD yang belum mengumpulkan LAKIP dan LPPD,” ungkapnya.
Ia merincikan ke Sembilan OPD tersebut yakni Dinas Kesehatan, Dinas Persandian dan Kominfo, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Badan Kesbangpol, Distrik Tanah Rubuh, Distrik Masni, Distrik Manokwari Utara, Distrik Manokwari Timur, dan Distrik Manokwari Barat.
“Yang sudah mengumpulkan yakni Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Manokwari,” rincinya.
Ia meminta kepada OPD yang belum mengumpulkan LAKIP dan LPPD untuk segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Inspektorat sehingga bisa terselesaikan. Keterlambatan pengumpulan LAKIP dan LPPD menghambat proses review dan pelaporan LPPD.
Sementara itu, Wakil Bupati Manokwari Drs. Edi Budoyo mengatakan segera penuhi laporan-laporan yang belum seperti LHKPN, LAKIP dan LPPD.
“Laporan dari Inspektorat bukan untuk melemahkan kita, melainkan memberikan semangat dan mengingatkan kepada kita semua, bahwa itu sebuah kewajiban,” ujarnya. (GOS/RED)