MANOKWARI, papuaku.com – Kepolisian Resort Kota Manokwari, Jumat (3/3/2023) mengungkap motif pemerkosaan bergilir yang dilakukan 8 remaja pria terhadap siswi SMA Negeri ternama di Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes RB Simangunsong mengatakan motif terjadinya pemerkosaan tersebut karena para pelaku sering melihat korban aktif di media sosial Instagram dan tertarik dengan kecantikan korban.
“GW (15) teman korban mengirim pesan kepada korban dan menyuruh saksi AH untuk menjemput korban,” ujarnya.
Usai korban di jemput, kemudian diajak di rumah tersangka HSL (19). Sesampainya, korban di rumah HSL, sudah ada banyak lelaki yang berada di rumah tersebut sedang mengkonsumsi minuman keras.
Kemudian berlanjut, si korban dipaksa untuk mengkonsumsi minuman keras. Setelah setengah sadar, korban kemudian dibawa ke dalam kamar dan dilakukan pemerkosaan secara bergilir oleh 8 orang.
“Kita sudah tetapkan 8 tersangka yakni MA (20), HS (19), GK (19), A (20), GW (15), MR (15), MP (15), dan JN (16),” ujar Kapolresta.
Ia menjelaskan dari delapan tersangka tersebut, empat diantaranya masih di bawah umur sehingga masih wajib lapor.
“Empat tersangka yang masih di bawah umur, masih wajib lapor sebab masih pengusulan diversi,” jelasnya.
Kapolresta mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan atau sejenisnya menjadi perhatian serius Kapolda Papua Barat.
“Saya tidak main-main dengan kasus seperti ini,” ungkapnya.
Pihaknya akan terus maju walaupun nantinya ada upaya-upaya dari keluarga terhadap kasus pemerkosaan ini.
“Kita tetap berjalan pada jalur. Kalau ada upaya-upaya lain silahkan saja,” tegasnya.
Berkaca dari kejadian tersebut, Kapolresta Manokwari meminta untuk setiap orang tua terus melakukan pengawasan dan memperhatikan perilaku anak-anaknya.
Saat ini keempat pelaku sudah mendekam dalam penjara Polresta Manokwari. Akibat perbuatan tersebut terjerat pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014, UU nomor 17 tahun 2016 junto pasal 81 ayat 1 dan pasal 55 KUH Pidana ayat 1 dan 2 dan pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. (GOS/RED)