26.7 C
Jayapura
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Beber Motif Pemerkosaan Siswi SMA Ternama di Manokwari

Published:

MANOKWARI, papuaku.com – Kepolisian Resort Kota Manokwari, Jumat (3/3/2023) mengungkap motif pemerkosaan bergilir yang dilakukan 8 remaja pria terhadap siswi SMA Negeri ternama di Manokwari.

Kapolresta Manokwari, Kombes RB Simangunsong mengatakan motif terjadinya pemerkosaan tersebut karena para pelaku sering melihat korban aktif di media sosial Instagram dan tertarik dengan kecantikan korban.

“GW (15) teman korban mengirim pesan kepada korban dan menyuruh saksi AH untuk menjemput korban,” ujarnya.

Usai korban di jemput, kemudian diajak di rumah tersangka HSL (19). Sesampainya, korban di rumah HSL, sudah ada banyak lelaki yang berada di rumah tersebut sedang mengkonsumsi minuman keras.

Kemudian berlanjut, si korban dipaksa untuk mengkonsumsi minuman keras. Setelah setengah sadar, korban kemudian dibawa ke dalam kamar dan dilakukan pemerkosaan secara bergilir oleh 8 orang.

Baca Juga:  Simak Penjelasan AKP Subhan Terkait Penggunaan Knalpot Racing yang Diperbolehkan

“Kita sudah tetapkan 8 tersangka yakni MA (20), HS (19), GK (19), A (20), GW (15), MR (15), MP (15), dan JN (16),” ujar Kapolresta.

Ia menjelaskan dari delapan tersangka tersebut, empat diantaranya masih di bawah umur sehingga masih wajib lapor.

“Empat tersangka yang masih di bawah umur, masih wajib lapor sebab masih pengusulan diversi,” jelasnya.

Kapolresta mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan atau sejenisnya menjadi perhatian serius Kapolda Papua Barat.

“Saya tidak main-main dengan kasus seperti ini,” ungkapnya.

Pihaknya akan terus maju walaupun nantinya ada upaya-upaya dari keluarga terhadap kasus pemerkosaan ini.

“Kita tetap berjalan pada jalur. Kalau ada upaya-upaya lain silahkan saja,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Buru 7 Pelaku Pengerusakan Pos Polisi Wariori

Berkaca dari kejadian tersebut, Kapolresta Manokwari meminta untuk setiap orang tua terus melakukan pengawasan dan memperhatikan perilaku anak-anaknya.

Saat ini keempat pelaku sudah mendekam dalam penjara Polresta Manokwari. Akibat perbuatan tersebut terjerat pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014, UU nomor 17 tahun 2016 junto pasal 81 ayat 1 dan pasal 55 KUH Pidana ayat 1 dan 2 dan pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. (GOS/RED)

Advertorial



Berita Untuk Anda

Tutup Posko Angkutan Laut Lebaran, Penumpang Naik dan Turun di Pelabuhan Manokwari Sebanyak 22.915 Orang

MANOKWARI, papuaku.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan secara resmi telah menutup Posko Angkutan Laut Lebaran 1446 Hijriah/2025 yang berlangsung selama 22 hari...

Wagub Lakotani Sentil Banyak Pegawai Pemprov Papua Barat yang Malas : Akhir Bulan Bunyi SMS Banking, Tapi Malas Kerja

MANOKWARI, papuaku.com – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani saat memimpin apel gabungan pada Senin (14/4/2025) pagi, menyentil banyak pegawai Pemerintah Provinsi Papua Barat...
spot_img

319 ASN Papua Barat Terima Kenaikan Pangkat

MANOKWARI, papuaku.com - 319 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat menerima kenaikan pangkat. Baca Juga : Tiga Wakil Kepala Daerah ‘Sowan’ ke...

Tiga Wakil Kepala Daerah ‘Sowan’ ke Kantor MUI Papua Barat

MANOKWARI, papuaku.com - Tiga Wakil Kepala Daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya yakni Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakota ni, Wakil Gubernur...

Kedatangan Kombes Pol Ongky Isgunawan Disambut Tradisi Pedang Pora

MANOKWARI, papuaku.com – Usai serah terima jabatan Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan dari sebelumnya Kombes Pol RB Simangunsong di Mapolda Papua Barat, Selasa...

Nasib Honorer Papua Barat Semakin Jelas, Menunggu Pengajuan ke MenpanRB

MANOKWARI, papuaku.com – Nasib 1.002 honorer Provinsi Papua Barat formasi tahun 2021 sudah semakin jelas. Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengintruksikan segera memfinalkan dan...

Gubernur Dominggus Mandacan Warning Selesaikan Temuan BPK, Setor Ke Kasda bukan Ke Rekening Pribadi

MANOKWARI, papuaku.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan memberikan warning (peringatan, red) untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat. Hal itu disampaikan...