MANOKWARI, papuaku.com – Satres Narkoba Polres Manokwari menorehkan prestasi gemilang sebab berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 2,5 kg pada Minggu (11/9/2022) lalu sekitar pukul 06.00 wit di Jalan Siliwangi Manokwari.
Kapolres Manokwari, Akbp Parasian H Gultom mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AW (21) membawa barang bukti sebanyak 107 bungkus plastik ukuran sedang dan 2 bungkus plastik ukuran besar.
“107 plastik tersebut sudah siap edar,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).
Gultom menyebutkan ganja tersebut, tersangka AW mendapatkan dari saudara R yang menerima titipan dari saudara I di Jayapura. Tersangka AW membawa ganja tersebut ke Manokwari menggunakan KM Gunung Dempo.
“Saya merasa permintaaan ganja di Manokwari masih tinggi sehingga masih banyak yang berani memasok,” sebutnya.
Hasil pengembangan, ternyata tersangka AW hendak menyerahkan ganja tersebut kepada saudara E, namun Satres Narkoba Polres Manokwari terlebih dahulu mengamankan.
“Saudara E saat ini buron dan sudah menjadi DPO,” ucap Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka AW, menerima imbalan upah sebesar Rp5 juta dari saudara I di Jayapura. Ganja seberat 2,4 kg jika terjual semua senilai Rp200 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Kapolres Manowkari memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim Satres Narkoba Polres Manokwari karena telah menorehkan prestasi yang sangat luar biasa.
“Selamat kepada seluruh anggota Satres Narkoba untuk prestasi yang sudah ditorehkan,” tutupnya. (RED)